Halaman ini tervalidasi
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 10/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
BADAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
Menimbang :
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta meningkatkan mutu dan mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan atas pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan untuk keperluan Lembaga Pemilihan Umum, maka dipandang perlu membentuk Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan pada Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1975;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 06/LPU/Tahun 1975.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama: Mencabut Keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 1 970 tentang Pembentuk167