Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/173

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 10/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
BADAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Menimbang :

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta meningkatkan mutu dan mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan atas pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan untuk keperluan Lembaga Pemilihan Umum, maka dipandang perlu membentuk Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan pada Lembaga Pemilihan Umum.

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1975;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 06/LPU/Tahun 1975.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama: Mencabut Keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 1 970 tentang Pembentuk167