Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/166

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ke tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 42 tentang Pembentukan Panitia Pembelian dan Pemborongan pada Lembaga Pemilihan Umum dan memberhen tikan dengan hormat pejabat-pejabat yang duduk dalam Panitia tersebut yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Pertama Keputusan ini, dengan disertai ucapan terima kasih atas prestasi kerjanya selama menjalankan tugas.
Kedua : Membentuk kembali Panitia Pembelian dan Pemborongan pada Lembaga Pemilihan Umum.
Ketiga : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Kedua Keputusan ini, masing-masing sebagai Anggota Panitia Pembelian dan Pemborongan dengan jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 pada lampiran tersebut.
Keempat : Tugas Panitia Pembelian dan Pemborongan ini adalah :

a. mengadakan pemeriksaan, penelitian dan pe nilaian yang cermat dan saksama terhadap surat-surat penawaran dari rekanan/pemborong dalam rapat pelelangan yang diselenggarakan oleh Panitia Pembelian dan Pemborongan Lembaga Pemilihan Umum;
b. membuat laporan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengenai hasil kerja Panitia seperti dimaksud dalam ketentuan huruf a tersebut di atas;

c. membuat saran kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengenai

160