Halaman ini tervalidasi
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : | |
Pertama : | Mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ke tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 42 tentang Pembentukan Panitia Pembelian dan Pemborongan pada Lembaga Pemilihan Umum dan memberhen tikan dengan hormat pejabat-pejabat yang duduk dalam Panitia tersebut yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Pertama Keputusan ini, dengan disertai ucapan terima kasih atas prestasi kerjanya selama menjalankan tugas. |
Kedua : | Membentuk kembali Panitia Pembelian dan Pemborongan pada Lembaga Pemilihan Umum. |
Ketiga : | Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Kedua Keputusan ini, masing-masing sebagai Anggota Panitia Pembelian dan Pemborongan dengan jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 pada lampiran tersebut. |
Keempat : | Tugas Panitia Pembelian dan Pemborongan ini adalah : a. mengadakan pemeriksaan, penelitian dan pe nilaian yang cermat dan saksama terhadap surat-surat penawaran dari rekanan/pemborong dalam rapat pelelangan yang diselenggarakan oleh Panitia Pembelian dan Pemborongan Lembaga Pemilihan Umum; 160 |