Halaman ini tervalidasi
rekanan/pemborong mana yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
d. dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas harus berpedoman pada ketentuan fasal 16 termasuk lampiran II dari Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1975.
Kelima : | Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas Panitia Pembelian dan Pemborongan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
Keenam : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 27 Mei 1975. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM ttd AMIRMACHMUD SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
161 |