Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/167

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

rekanan/pemborong mana yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;

d. dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas harus berpedoman pada ketentuan fasal 16 termasuk lampiran II dari Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1975.

Kelima : Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas Panitia Pembelian dan Pemborongan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 27 Mei 1975.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri;
  4. Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri;
  5. Kantor Bendahara Negara di Jakarta.
1 s/d 5 untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

161