Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/165

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 06/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBELIAN DAN PEMBORONGAN
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa guna memenuhi segala kebutuhan pengadaan barang berupa peralatan/perlengkapan yang berhubungan dengan masa persiapan dan pelaksa naan Pemilihan Umum Tahun 1977, maka dipandang perlu membentuk Panitia Pembelian dan Pemborongan pada Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915;)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919);

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;

4. Keputusan Presiden Republik Indbnesia Nomor 4 Tahun 1970;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1 975.

159