Halaman ini tervalidasi
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1973;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 09/LPU/Tahun 1974;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 25/LPU/Tahun 1974.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | |
PERTAMA: | Membentuk Team Perumus Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Pelaksanaan Undang-undang Perubahan tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Undang-undang Perubahan tentang Pemilihan Umum tahun 1977, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Team Perumus Rancangan Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan Pemilihan Umum 1977. |
KEDUA: | Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 lampiran Keputusan ini. |
KETIGA: | Team Perumus bertugas:
153 |