Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970;

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1973;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 09/LPU/Tahun 1974;

11. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 25/LPU/Tahun 1974.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA: Membentuk Team Perumus Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Pelaksanaan Undang-undang Perubahan tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Undang-undang Perubahan tentang Pemilihan Umum tahun 1977, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Team Perumus Rancangan Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan Pemilihan Umum 1977.
KEDUA: Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 lampiran Keputusan ini.
KETIGA: Team Perumus bertugas:
  1. Merumuskan Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Perubahan tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Undang-undang Perubahan tentang Pemilihan

153