Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/158

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Rancangan Undang-undang Perubahan seperti tersebut dalam huruf a;

d. bahwa Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 Daftar Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum pada ruang 4 Daftar Lampiran tersebut.

Mengingat: 1.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973;

2. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 2914);

3. Undang-undang Nomor 1 6 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915);

4. Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2920);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2921) jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 1970 Nomor 38);

152