Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/160

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

2. Melaporkan hasil perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

KEEMPAT: Apabila dianggap perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Team, Ketua team Diberi wewenang untuk membentuk Sekretariat Team.
KELIMA: Masa Kerja Team Perumus berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 1975 sampai dengan tanggal 31 Maret 1976.
KEENAM: Segala biaya keperluan Team dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KETUJUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1975, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergu nakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 17 April 1975.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

SOENANDAR PRIJOSOEDARMO

154