Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/157

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMER : 02/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS TEAM PERUMUS RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANTENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TENTANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 SERTA UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang: a. bahwa Rancangan Undang-undang Perubahan tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat serta Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 1977 telah selesai disusun;

b. bahwa sambil menunggu Rancangan Undangundang Perubahan tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka dipandang perlu secara sekaligus menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan dari Rancangan Undang-undang Perubahan tersebut;

c. bahwa untuk memenuhi maksud seperti tersebut dalam huruf b, perlu dibentuk Team Perumus yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden

151