Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/151

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1973;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 09/LPU/Tahun 1974.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Team Perumus Penyempurnaan Rancangan Undang-undang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Team Perumus Rancangan Undangundang Pemilihan Umum 1977.
KEDUA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Team Perumus bertugas :
  1. Menanggapi dan membahas Perumusan Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah selesai disusun oleh Lembaga Pemilihan Umum;
  2. Menyusun hasil tanggapan dan pembahasan perumusan Rancangan Undang-undang tersebut, menjadi rumusan Rancangan Undangundang baru.

145