Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/150

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. bahwa pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum pada ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.

Mengingat :

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973;
  2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2914);
  3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor -3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 2920);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 4;
  7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2921) yo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 38);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1 97.0; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970;144