Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Melaporkan hasil rumusan Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusywawartan/Perwakilan Rakyat kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Peilihan Umum.
KEEMPAT : Masa kerja Team Perumus berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 1974 sampai dengan tanggal 31 Maret 1975.
KELIMA : Segala biaya keperluan Team dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 1974, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya

apabila terdapat kekeliruan.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 30 Agustus 1974.



A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

SOENANDAR PRIJOSOEDARMO

146