Halaman ini tervalidasi
- Melaporkan hasil rumusan Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusywawartan/Perwakilan Rakyat kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Peilihan Umum.
KEEMPAT | : | Masa kerja Team Perumus berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 1974 sampai dengan tanggal 31 Maret 1975. |
KELIMA | : | Segala biaya keperluan Team dibebankan pada Anggaran Belanja Negara. |
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 1974, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya
apabila terdapat kekeliruan. PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Agustus 1974.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM ttd SOENANDAR PRIJOSOEDARMO 146 |