Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/149

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 25/LPU/TAHUN 1974
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS TEAM PERUMUS PENYEMPURNAAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR DAN DPRD SERTA RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang :

a. bahwa Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pe milihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat telah selesai disusun oleh Lembaga Pemilihan Umum;
b. bahwa kedua Rancangan Undang-undang yang dimaksud dalam huruf a perlu mendapat tanggapan dari berbagai Departemen dan Lembaga non Departemen untuk penyempurnaannya;

c. bahwa untuk memenuhi maksud seperti tersebut dalam huruf b, perlu dibentuk Team Perumus yang terdiri dari pejabat-pejabat berbagai Departemen dan Lembaga non Departemen yang bertugas menyempurnakan dan merumuskan kembali Rancangan Undangundang tersebut;

143