Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/136

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
  4. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia;
  5. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1976;
  6. Keputusan Presiden Nomor 46/M Tahun 1976;
  7. Keputusan Presiden Nomor 56/M Tahun 1976;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 60/LPU/Tahun 1976 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariatnya.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Pertama : Terhitung mulai 1 Mei 1976 mengangkat Saudara Ibnoe Saleh disamping tugas dan jabatannya seharihari menjadi Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.

131 b