Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/137

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

PETIKAN : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 17 Mei 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM


AMIRMACHMUD

131 c