Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 73/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
'PENGANGKATAN WAKIL SEKRETARIS PANITIA
PEMILIHAN INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Menimbang :
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas didalam Panitia Pemilihan Indonesia dipandang perlu menetapkan seorang Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 60/LPU/Tahun 1976;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
131 a