Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/135

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 73/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

'PENGANGKATAN WAKIL SEKRETARIS PANITIA

PEMILIHAN INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Menimbang :

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas didalam Panitia Pemilihan Indonesia dipandang perlu menetapkan seorang Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 60/LPU/Tahun 1976;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

131 a