Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);

6. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-syarat serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

7. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya ABRI dab Golongan Karya bukan ABRI.

122