Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan:

    PERTAMA : Membentuk Panitia Pemeriksaan untuk memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat,yang selanjutnya disebut Panitia Pemeriksaan.
    KEDUA : Mengangkat t mereka yang nama-namanya tercantum dalam lajur 2 (dua) pada kedudukan masing-masing seperti tersebut dalam lajur 4 (empat) Lampiran Keputusan Presiden ini.
    KETIGA : Masa Kerja Panitia Pemeriksaan terhitung mulai hari ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan 30 September 1977.
    KEEMPAT : Segala biaya untuk keperluan Panitia Pemeriksaan dibebankan pada anggaran belanja Lembaga Pemilihan Umum.
    KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 3 Agustus, 1977.

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd

    SOEHARTO

    JENDERAL TNI