Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA : Membentuk Panitia Pemeriksaan untuk memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat,yang selanjutnya disebut Panitia Pemeriksaan. KEDUA : Mengangkat t mereka yang nama-namanya tercantum dalam lajur 2 (dua) pada kedudukan masing-masing seperti tersebut dalam lajur 4 (empat) Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Masa Kerja Panitia Pemeriksaan terhitung mulai hari ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan 30 September 1977. KEEMPAT : Segala biaya untuk keperluan Panitia Pemeriksaan dibebankan pada anggaran belanja Lembaga Pemilihan Umum. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus, 1977.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI