Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1977

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977, perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 29 14). jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Peru-