KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1977
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977, perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan; |
Mengingat: | 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 29 14). jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); |