Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/118

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pemilihan Daerah Tingkat II, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Anggota, termasuk Ketua dan Sekretaris, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas usul Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan yang pengambilan sumpah/janjinya dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

Pasal 5

(1) Seseorang dapat diangkat menjadi Anggota Pemeriksa apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

(2) Pada Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dapat dibentuk sebuah Sekretariat.

Pasal 6

(1) Tugas Panitia Pemeriksaan ialah memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat baik yang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang di angkat.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Panitia Pemeriksaan meneliti Surat-surat Keterangan dan Surat-surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Presiden yaitu memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isinya.

Pasal 7

(1) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Permusya waratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Presiden melakukan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

116