Pemilihan Daerah Tingkat II, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Anggota, termasuk Ketua dan Sekretaris, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas usul Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan yang pengambilan sumpah/janjinya dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Pasal 5
(1) Seseorang dapat diangkat menjadi Anggota Pemeriksa apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
(2) Pada Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dapat dibentuk sebuah Sekretariat.
Pasal 6
(1) Tugas Panitia Pemeriksaan ialah memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat baik yang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang di angkat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Panitia Pemeriksaan meneliti Surat-surat Keterangan dan Surat-surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Presiden yaitu memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isinya.
Pasal 7
(1) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Permusya waratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Presiden melakukan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
116