Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat II.

Pasal 4

(1) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Pemusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Lembaga Pemilihan Umum, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang Anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dan yang pengambilan sumpah/janjinya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas nama Presiden.

(2) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, dan Instansi Pemerintah Daerah lainnya yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 5 orang anggota, termasuk Ketua dan Sekretaris, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Neeeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan yang pengambilan sumpah/janjinya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(3) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Pelaksana Khusus Panglima Komando. Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah, dan Panitia

115