(2) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
PEMBIAYAAN
Pasal 8Segala biaya untuk keperluan Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dibebankan pada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI
117