Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(3) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

BAB III

PEMBIAYAAN

Pasal 8

Segala biaya untuk keperluan Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dibebankan pada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Mei 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

JENDERAL TNI

117