Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;

d. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.

Pasal 2

(1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 43a Undang-Undang Susunan dan Kedudukan, sebelum peresmian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Pemerintah memben tuk Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permu syawaratan/Perwakilan Rakyat.

(2) Panitia Pemeriksaan dimaksud dalam ayat (1), selanjutnya disebut Panitia Pemeriksaan, adalah Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UndangUndang Pemilihan jo. Pasal 118, 119, 120, dan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 jo. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS. DAN WEWENANG

Pasal 3

Tempat kedudukan Panitia Pemeriksaan untuk tiap-tiap Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat ialah di tempat kedudukan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang ber sangkutan, yaitu :

a. Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat berkedudukan di Ibukota Negara;

b. Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat I;

114