Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/115

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dengan :

a. Undang-Undang Pemilihan adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975;

b. Undang-Undang Susunan dan Kedudukan adalah UndangUndang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Ke dudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwa kilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seba gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975;

c. Keputusan Presiden adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-syarat serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwa-

113