Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Peru bahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota badan Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-syarat serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;

112