Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 1977

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN WEWENANG

PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN

BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

RAKYAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab XI dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 serta Pasal 22 dan 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, perlu diatur lebih lanjut tentang susunan organisasi, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembabaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. UndangUndang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Peru bahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

111