Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1094

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    milihan Umum Tahun 1977, yang selanjutnya disebut Panitia Pendayagunaan Sisa Barang Cetak Pemilihan Umum Tahun 1977.
KEDUA: Mengangkat para Pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA: Panitia Pendayagunaan/Pemanfaatan Sisa Barang Cetak Pemilihan Umum Tahun 1 977 bertugas :
  1. melakukan pemeriksaan dan penelitian sisa surat-surat formulir berupa barang cetak yang tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977 dan perlu dihapuskan sebagai surat-surat kedinasan karena habis nilai kedinasannya.
  2. menentukan sejumlah barang cetak tersebut dari setiap jenis yang perlu disimpan untuk dokumentasi Pemilihan Umum Tahun 1977 yang selanjutnya dilola oleh Lembaga Pemilihan Umum.
  3. menentukan cara penghapusan barang cetak tersebut setelah dilakukan tindakan tersebut dalam huruf a dan huruf b, dengan ketentuan untuk dapat diambil manfaatnya sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kegelisahan dan atau kericuhan dalam masyarakat dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. membuat Berita Acara tentang pelaksanaan tugasnya.

1088