Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1093

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
  2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W. Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya;
  3. Peraturan Penyusunan Tata Usaha (R.A.B.Stbl. 1933 Nomor 381 jo. Stbl. 1945 Nomor 134);
  4. Reglement Voorschriften voor het Materieel Beheer (Stbl. 1916 Nomor 151 jo. Stbl. 1926 Nomor 58);
  5. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1971 tentang Inventarisasi barang-barang milik Negara;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 164/LPU/Tahun 1977 tanggal 222 Oktober 1977 tentang pembubaran Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Tingkat II serta pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Panitia Pendayagunaan/Pemanfaatan sisa surat-surat formulir berupa barang cetak yang semula disediakan sebagai cadangan dan tidak perlu dipergunakan dalam penyelenggaraan Pe-

1087