Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W. Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya;
- Peraturan Penyusunan Tata Usaha (R.A.B.Stbl. 1933 Nomor 381 jo. Stbl. 1945 Nomor 134);
- Reglement Voorschriften voor het Materieel Beheer (Stbl. 1916 Nomor 151 jo. Stbl. 1926 Nomor 58);
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1971 tentang Inventarisasi barang-barang milik Negara;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 164/LPU/Tahun 1977 tanggal 222 Oktober 1977 tentang pembubaran Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Tingkat II serta pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA | : | Membentuk Panitia Pendayagunaan/Pemanfaatan sisa surat-surat formulir berupa barang cetak yang semula disediakan sebagai cadangan dan tidak perlu dipergunakan dalam penyelenggaraan Pe- |
1087