Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1095

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEEMPAT : Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri

Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum liwat Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya akhir bulan Januari 1978.

KELIMA : Segala biaya keperluan Panitia Pendayagunaan/

Pemanfaatan Sisa Barang Cetak Pemilihan Umum Tahun 1977 dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.

KEENAM : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,

dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.

SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada

yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tang gung jawab.—

||

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : : 30 Nopember 1977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO


SALINAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Menteri Keuangan di Jakarta;
  2. Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  3. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta;
  4. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara di Jakarta;

1089