Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1082

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.

KETIGA : Team Penertiban Pemilihan Umum Tahun 1977 bertugas :

a. Menghimpun dan menyusun bahan-bahan tehnis administrasi hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977 dan dihubungkan dengan hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1971, sesuai sistematik tahap-tahap kegiatan Pemilihan Umum menurut peraturan perundang-undangan;

b. Mengadakan penilaian dan penelitian terhadap segala macam bahan tehnis administrasi hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977 dihubungkan dengan hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1971 dan mengadakan penyaringan terhadap bahan-bahan tersebut untuk dipisah-pisahkan dan disusun menjadi dokumen kedinasan dan yang harus dimusnahkan;

c. Menyampaikan laporan berkala dan laporan penyelesaian hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum melalui Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.

KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Team Penertiban Tehnis Administrasi Pemilihan Umum Tahun

KELIMA : Team Penertiban Administrasi Pemilihan Umum Tahun 1977 melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1977 sampai dengan tanggal 31 Maret 1978.

KEENAM : Segala biaya untuk keperluan Team Penertiban Administrasi Pemilihan Umum Tahun 1977 di-1076