Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1081

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1 970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum- Nomor 13/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERTAMA : Membentuk Team Kerja Untuk Penertiban Tehnis Administrasi Hasil Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977 yang selanjutnya disebut Team Penertiban Administrasi Pemilihan Umum Tahun 1977, yang diperbantukan pada Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum.

    KEDUA : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum pada ruang 2 untuk di samping tugas

    1075