Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1083

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.


KETUJUH :

Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Nopember 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 30 Nopember 1977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd.

R. SOEPRAPTO



1077