Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1064

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976, dengan segala perubahannya;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 26/LPU/Tahun 1976;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 27/LPU/Tahun 1976;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 28/LPU/Tahun 1976.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERTAMA : Membubarkan Panitia Pemilihan bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri.
    KEDUA : Memberhentikan dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan kemudian mengembalikan kepada Instansi Induknya masing-

    1058