Halaman ini tervalidasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976, dengan segala perubahannya;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 26/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 27/LPU/Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 28/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membubarkan Panitia Pemilihan bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri. KEDUA : Memberhentikan dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan kemudian mengembalikan kepada Instansi Induknya masing- 1058