Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1063

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 165/LPU/TAHUN 1977


TENTANG

PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa berhubung tugas Panitia Pemilihan bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 1977 sudah selesai, maka sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 perlu membubarkan Panitia Pemilihan tersebut dan memberhentikan Anggota-anggotanya serta mengembalikan kepada Instansi Induknya masing-masing.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara

Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Nomor 3064);

1057