Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1065

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

masing dengan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama melaksanakan tugasnya dalam mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 1977.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Nopember 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 24 Oktober 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan MPR/DPR-RI di Jakarta
  3. Pimpinan DPA di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. KASKOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Direktur Jenderal Anggaran Dep. Keuangan di Jakarta;
  10. Dewan Pimpinan Pusat/Wilayah/Daerah Partai-partai Politik dan Golongan Karya.