Halaman ini tervalidasi
masing dengan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama melaksanakan tugasnya dalam mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 1977.
KETIGA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Nopember 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
PETIKAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Oktober 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM ttd AMIRMACHMUD SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
|