Halaman ini tervalidasi
yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXVI Keputusan ini dan mengembalikan kepada Instansi Induknya masing-masing dengan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama melaksanakan tugasnya dalam mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 1977. | ||
KETIGA | : | Personil Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang diangkat dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I masing-masing. |
KEEMPAT | : | Khususnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Bendaharawan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan tiga orang staf pembantu yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I masih melanjutkan tugasnya dalam penyelesaian administrasi dan/atau keuangan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 2 Nopember 1977. |
KELIMA | : | Mendelegasikan wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk membubarkan dan memberhentikan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II serta personil Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II lainnya di daerahnya masing-masing terhitung mulai tanggal 2 Nopember 1977 dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam diktum KEEMPAT dengan masa kerja 2 (dua) bulan, sepanjang mengenai Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. |
999