Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976, dengan segala perubahannya.
    Memperhatikan : Surat Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 37/14/VII/Tahun 1977 tanggal 13 Juli 1977 tentang penyediaan dana dan penyelesaian administrasi bagi Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum 1977 di Daerah.

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERTAMA : Membubarkan semua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I di Seluruh Indonesia.
    KEDUA : Memberhentikan dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia

    998