Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/1006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Nopember 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 22 Oktober 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN Keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan MPR/DPR-RI di Jakarta;
  3. Pimpinan DPA di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. KASKOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta;
  10. Para Gubernur/Ketua Daerah Tingkat I di Seluruh Indonesia;
  11. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Seluruh Ibukota Propinsi di Indonesia.

1000