Halaman ini tervalidasi
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Nopember 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. |
PETIKAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. | |
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Oktober 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM ttd AMIRMACHMUD |
SALINAN Keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan MPR/DPR-RI di Jakarta;
- Pimpinan DPA di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- KASKOPKAMTIB di Jakarta;
- Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta;
- Para Gubernur/Ketua Daerah Tingkat I di Seluruh Indonesia;
- Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Seluruh Ibukota Propinsi di Indonesia.
1000