32
Katerangan.
Djanganlah orang alpa hendaknja, apabila orang ada memperoleh sesoeatoe barang dari lain orang, sepatoetnja sigera barang jang diperoleh itoe dibalik atas namanja; karena djika demikian halnja, barang itoe tidak nanti terlepas dari tangan kita, sebab orang lain ada menggoenakan kekoeatan Verjaring. Begitoepoen barang jang asal kita peroleh dari lain orang dengan djalan perdamian jang tjoekoep katerangan-katerangannja (mitsalnja soerat-soerat tanda tangan dan 1.1.), ataupoen: jang terperoleh karena atas kapoetoesan Hakim, sekali-kalipoen tidak akan terkena oleh kekoeatan Verjaring.
Fatsal 1959.
Orang jang hanja dikoewasakan boeat memegang sesoeatoe barang, dan lagi ahliwarisnja orang itoe, semata-mata tidak dibolehkan menggoenakan kekoeatan Verjaring, oentoek memperoleh barang itoe.
Demikian poela halnja orang jang hanja-menjewa, menjimpankan, memakan hasilnja, dan l.l. orang, jang oleh si empoenja barang diserahi akan memelihara sadja, djoega tidak boleh menggoenakan kekoeatan Verjaring pada orang