Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

31

orang, jang djoega ada mengoendjoekkan katerangan tentang keadaän barang itoe.

Katerangan.

Djanganlah orang lantas mengira hendaknja, jang karena pengakoean begitoe, soedahlah orang dapat menegah pengakoean lain orang atas sesoeatoe barang, jang orang lain ada mengoendjoekkan katerangan jang sempoerna tentang keadaän barang itoe.

Maka itoe, Fatsal ini diadakan, maksoednja boediman pengarang Wet, soepaja orang tidak dengan sawenang-wenang menggoenakan Ver- jaring jang tidak beralasan.

Fatsal 1958.

Boeat memperoleh keloeloesan dari pada tempohnja verjaring jang soedah ditentoekan atas hak kepoenjaän sendiri, jang asal terdapat dari orang jang dahoeloe mempoenjai dia, orang boleh menambah kekoewatan atas miliknja itoe dengan djalan begimana poen djoea jang orang akan toeroet, baik dengan membalik (merobah) titel (nama) jang soedah teradat dipakai atau jang teristimiwa; baik dengan perdamaiän maoepoen dengan paksaän (menoeroet kepoetoesan Hakim atau oendang-oendang Negeri)