Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

33

jang émpoenja barang itoe.

Katerangan.

Karena bagai orang Eropah dan Asing hal jang terseboet diatas, memang soedahlah teradat segala benda kepoenjaännja, (misalnja peroesahaän) terserah kepada orang jang ia pertjajai boeat mengoeroes dia, baik dengan pembajaran jang tertentoe (gadjih) ataupoen jang tidak tertentoe (ambil bahagian dari hasilnja sadja), mendjadi fatsal ini diadakan goena mendjaga, djangan sampai orang jang hanja dikoewasakan itoe, sawenang-wenang mengakoe hak milik atas barang itoe.

Fatsal 1960,

Orang jang terseboet pada fatsal 1959, d'atas, bisa djoega memperoleh soeatoe hak milik, karena kekoeatan Verjaring, djika nama atas barang jang diempoenjainja itoe djadi berobah; baik atas karena orang lain melepaskan dari nama asalnja, ataupoen karena soeatoe perlawanan si pemegang kepada orang jang empoenja hak milik itoe.

Katerangan.

Fatsal ini adalah berbahaja kepada siapa orang jang mendjadi eigenaar, kalau si koeasa berhati