- barter imbal beli, yaitu barter karena adanya kerja sama untuk saling membeli barang atau jasa yang dibutuhkan satu sama lain.
Sementara itu, menurut beliau untuk syarat-syarat barter adalah sebagai berikut.
- Orang yang akan melakukan pertukaran harus mempunyai barang yang ditukarkan.
- Orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan ditukarkan serta harus dilakukan pada waktu yang sama.
- Barang yang ditukarkan mempunyai nilai yang sama, minimal mendekati kesamaan.
Di sisi lain, Saraswati ((2006: 53) berpendapat bahwa syarat-syarat terjadinya barter adalah sebagai berikut.
- Jenis barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama. Dengan samanya nilai barang yang ditukarkan, maka akan meminimalkan adanya kelebihan atau yang sering disebut dengan riba.
- Adanya kecocokan dan sama-sama dibutuhkan antara barang yang akan dipertukarkan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua belah pihak yang melakukan transaksi tidak ada yang merasa dirugikan karena sudah sama-sama membutuhkan barang yang dipertukarkan tersebut.
Alat tukar utama di Pasar Terapung Lok Baintan adalah uang. Jual beli barter hanya dikenal dan terjadi antara sesama pedagang di pasar terapung, tidak berlaku antara penjual dan pembeli. Rasa kekeluargaan dan kepercayaan yang tinggi antara sesama pedagang yang menimbulkan sistem barter bertahan sampai saat ini antara sesama pedagang. Seperti yang telah ditemui, jual beli barter ini terjadi antara pedagang. Seorang penjual pakaian jika memerlukan makanan, ia berutang kepada penjual makanan yang kemudian sebagai pembayaran makanan ia menggantinya dengan pakaian yang diambil oleh pedagang makanan. Barter di Pasar Terapung Lok Baintan saling mempertukarkan barang yang berbeda dengan nilai yang sama (Anisah, 2019: 36).
E. KERANGKA KONSEP
Hamado, dkk. (2019) mengatakan barter dilakukan untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri dengan mereka mencari