Lompat ke isi

Halaman:BAPANDUK (Sistem Barter) di Pasar Terapung Lok Baintan Kabupaten Banjar.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

menentukan kadar nilai barang, dan sulitnya menyimpan barang sampai menemukan yang menginginkan barang tersebut (Mujahidin, 2007: 61), maka eksistensi sistem barter di masyarakat mulai ditinggalkan. Akan tetapi, ada daerah yang masih tetap menggunakan sistem barter ini dan masih tetap mempertahankannya di era yang sudah modern ini. Salah satu daerah yang masih menerapkan sistem barter ini adalah Desa Taman Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Di balik semakin terkikisnya pasar-pasar tradisional di Indonesia, masih ada beberapa pasar tradisional dengan sistem barter yang masih tetap eksis dan bertahan di tengah besarnya pengaruh pasar-pasar modern. Salah satu daerah yang masih mempertahankan tradisi barter dalam pasar adalah Desa Lok Baintan di Kabupaten Banjar. Di desa ini sistem barter dilakukan di pasar terapung di atas Sungai Martapura.

Barter adalah salah satu sistem dari transaksi jual beli di mana sistem ini menukarkan kepemilikan antara dua jenis barang yang berbeda dan dalam pertukarannya dua jenis barang tersebut harus mempunyai nilai yang sama (Wiyono, 2005: 48). Barter juga dapat diartikan sebagai pertukaran barang dengan barang, barang dan jasa, atau jasa dengan barang tanpa menggunakan uang sebagai perantaranya (Mujahidin, 2007: 61).

Chapman (1980) mengemukakan tiga model barter murni, yakni (1) barter di mana barang-barang dipertukarkan secara langsung; (2) barter di mana kedua aktor secara operasional juga berperan sebagai pembeli sekaligus penjual; dan (3) sebagai transaksi ekonomi murni, barter bersifat netral. Selain itu, ada lima mekanisme pertukaran di saat terjadinya barter, yakni (1) tawar-menawar; (2) digunakannya sistem hitung tertentu; (3) pertukaran tanpa tawar menawar atau sistem hitung tertentu; (4) pertukaran yang dilakukan di kemudian hari atau kredit; dan (5) digunakannya uang sebagai ukuran atau standar nilai (Blikololong, 2010).

Anisah (2019: 34) mengatakan ada tiga jenis barter, yaitu

  1. barter langsung, yaitu pertukaran barang dengan barang secara langsung;
  2. barter alih, yaitu salah satu negara yang sedang melakukan barter tidak bisa memanfaatkan barang hasil barter sampai mengalihkan barang itu ke negara lainya; dan