Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

87

Menimbang bahwa mereka belum pernah dihukum dan bahwa dalam pleidooi mereka mengemukakan sanggup untuk lebih berhati-hati dalam membuat tulisan dan gambar² jang mereka bermaksud hendak diedarkan ;

Menimbang, selandjutnja bahwa karena didalam hukum materieel tjukup dasar untuk menilai perbuatan kedjahatan jang telah dilakukan oleh terdakwa², hanja factor² jang berhubungan dengan pentjegahan umum dan pentjegahan chusus, jang perlu diperhatikan Pengadilan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas pidana jang setepatnja harus didjatuhkan pada terdakwa I Rp. 500,- subsidair 5 hari kurungan, terdakwa II Rp. 350,subsidair 4 hari kurungan dan terdakwa III Rp. 300,- subsidair 3 hari kurungan;

Menimbang, bahwa terdakwa I, II, III ditundjuk sebagai pihak jang harus memikul segala beaja dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa tentang barang² bukti berupa madjalah ,,Bikini" dan cliche seketika selesainja persidangan harus dirampas;

Mengingat ketjuali pada fatsal² tersebut diatas djuga pada fatsal 1, 30, 39 K.U.H.P. dan Undang² Darurat fatsal 1 tahun 1951 dan 378 H.I.R.

Mengadili:

Menerangkan, bahwa terdakwa² tersebut diatas bernama:

I. T. S.;

II. R.Fx.S.;

III. I. S.

ditetapkan salah mendjalankan. kedjahatan :

Terdakwa I: ,,Menjiarkan tulisan² dan gambar², sedangkan ia mempunjai alasan² jang sungguh² untuk men-