Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/88

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini tervalidasi

87

Menimbang bahwa mereka belum pernah dihukum dan bahwa dalam pleidooi mereka mengemukakan sanggup untuk lebih berhati-hati dalam membuat tulisan dan gambar² jang mereka bermaksud hendak diedarkan ;

Menimbang, selandjutnja bahwa karena didalam hukum materieel tjukup dasar untuk menilai perbuatan kedjahatan jang telah dilakukan oleh terdakwa², hanja factor² jang berhubungan dengan pentjegahan umum dan pentjegahan chusus, jang perlu diperhatikan Pengadilan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas pidana jang setepatnja harus didjatuhkan pada terdakwa I Rp. 500,- subsidair 5 hari kurungan, terdakwa II Rp. 350,subsidair 4 hari kurungan dan terdakwa III Rp. 300,- subsidair 3 hari kurungan;

Menimbang, bahwa terdakwa I, II, III ditundjuk sebagai pihak jang harus memikul segala beaja dalam perkara ini;

Menimbang, bahwa tentang barang² bukti berupa madjalah ,,Bikini" dan cliche seketika selesainja persidangan harus dirampas;

Mengingat ketjuali pada fatsal² tersebut diatas djuga pada fatsal 1, 30, 39 K.U.H.P. dan Undang² Darurat fatsal 1 tahun 1951 dan 378 H.I.R.

Mengadili:

Menerangkan, bahwa terdakwa² tersebut diatas bernama:

I. T. S.;

II. R.Fx.S.;

III. I. S.

ditetapkan salah mendjalankan. kedjahatan :

Terdakwa I: ,,Menjiarkan tulisan² dan gambar², sedangkan ia mempunjai alasan² jang sungguh² untuk men-