Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

88

duga, bahwa gambar² dan tulisan² itu melanggar perasaan kesopanan".

Terdakwa II: ,,Membuat gambar untuk disiarkan, sedangkan ia mempunjai

dan

Terdakwa III: alasan jang sungguh² untuk menduga, bahwa gambar² itu melanggar perasaan kesopanan".

Menghukum mereka oleh karena itu dengan pidana denda;

Terdakwa I : Rp. 500,- (lima ratus rupiah) subsidair 5 hari kurungan.

II : Rp. 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) subsidair 4 hari kurungan.

III : Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) subsidair 3 hari kurungan.

Menundjuk terhukum² sebagai pihak jang harus memikul ongkos² didalam perkara ini.

Memerintahkan seketika selesainja persidangan ini supaja barang² bukti berupa Madjalah ,,Bikini" dan cliche dirampas. Demikian putusan ini didjatuhkan pada hari Kemis tgl. 23 Agustus 1955 oleh kami, R.A.B. Massie, Acting Hakim Pengadilan Negeri di Jogjakarta, dan setelah Djaksa, terdakwa², saksi² serta pendengar diperintahkan masuk lagi kedalam kamar persidangan, maka pada hari itu djuga putusan ini oleh Acting Hakim tersebut diumumkan dimuka umum dengan dihadiri oleh Djaksa R.M.I. Soemantri, Panitera Pengganti Dewati serta terhukum².

Setelah mana, Hakim memberi tahukan kepada terhukum² bahwa mereka berhak memohon pemeriksaan ulangan dihadapan Pengadilan Tinggi permohonan mana harus diadjukan