Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

85

akui kebenaran daripada tuduhan jang dituduhkan pada dirinja;

bahwa ia dalam pembelaannja pada pokoknja mengemukakan, bahwa ia terbawa oleh suasana masjarakat jang telah rusak moraalnja ;

bahwa tidak adanja ketegasan dalam tindakan pemerintah sendiri didalam usahanja memberantas perbuatan2 jang dianggap melanggar kesopanan ;


Terdakwa II dan III:

bahwa ia dimuka persidangan pertama mengemukakan bahwa gambar jang dibuatnja tidak melanggar kesopanan, akan tetapi dalam pembelaannja mengakui kesalahanoja bahwa ia terbawa oleh pengaruh masjarakat disekitarnja ;

bahwa terdakwa III selainnja itu mengemukakan pula, bahwa gambar2nja semata-mata bersifat humor, dan pada waktu membuatnja sama sekali ia tidak merasa bahwa gambar itu melanggar kesopanan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri dalam menentukan apakah sesuatu gambar dan/atau tulisan jang diedarkan dimasjarakat sekitarnja telah melanggar perasaan kesopanan sebagai jang diuraikan dalam pasal 282 K.U.H.P., maka Pengadilan berpendapat, bahwa sesuatu gambar atau tulisan dapat melanggar perasaan kesopanan tersebut diatas jakni djika gambar atau tulisan itu menurut norma2 jang berlaku dalam sesuatu zaman dan dalam sesuatu masjarakat menimbulkan pikiran2 jang tjeroboh (onzinnelijk) dan tidak sehat (ongezond) — vide Noyon tjetakan V halaman 498 — pada pikiran seseorang jang normaal jang hidup dalam masjarakat dan zaman itu;

Menimbang, bahwa menurut kejakinan Pengadilan Negeri tulisan serta gambar tersebut diatas telah melanggar perasaan kesopanan jang sedang berlaku dimasjarakat kita pada waktu ini seperti diuraikan dalam fatsal 282 K.U.H.P.:

Menimbang bahwa terdakwa I, II, II, mengemukakan, bahwa mereka melakukan perbuatan2 tersebut diatas oleh karena terbawa oleh masjarakat jang telah buruk sehingga mereka tidak sadar tulisan2 dan gambar2 tersebut melanggar kesopanan ;