profesional dalam membantu proses persalinan, dan alasan ekonomi pula lah yang mendorong mereka untuk sedapat mungkin menjauhi RSU, selain tentunya RSU hanya terdapat di wilayah pusat kabupaten yang sulit dijangkau oleh mereka yang tinggal di pedesaan. Alasan ekonomi yang menyebabkan banyak para ibu hamil datang ke dukun, tidak hanya karena biaya untuk melahirkan di dukun lebih murah secara biaya, mereka pun tidak direpotkan dalam mendatangi atau mendatangkan dukun ke rumah mereka.
Meskipun demikian, bukan hanya alasan ekonomi yang mendorong para ibu untuk mendatangkan dukun, namun juga oleh lingkungan sosial mereka. Para ibu yang hamil, terutama di wilayah pedesaan di Madura umumnya masuk dalam lingkungan permukiman keluarga batih, atau lebih di kenal dengan tanean lanjhang. Salah satu alasan utama mengapa para perempuan tidak melahirkan pada tenaga profesional, di luar faktor ekonomi, adalah ketakutan para suami terhadap tenaga medis profesional atau para dokter yang berjenis kelamin laki-laki. Hal ini tentu saja merupakan keuntungan tersendiri bagi para dukun yang hampir seluruhnya perempuan. Bagi laki-laki Madura, perempuan (istri) adalah 'hak milik' laki-laki (suami) sepenuhnya, dengan demikian, mereka akan merasa tersinggung jika seorang laki-laki, meskipun dia seorang dokter, yang menyentuh istrinya[1]. Persoalan ini menjadi semakin menyudutkan para ibu yang sedang hamil, bahwa mereka tidak diperkenankan ke dokter atau tenaga kesehatan yang profesional dengan jenis kelamin laki-laki, mereka hanya boleh memeriksakan kandungannya dan membantu proses persalinan hanya kepada tenaga kesehatan perempuan.
- ↑ Persoalan ini terletak pada perasaan todus dan malo yang muncul akibat gangguan terhadap istri. Seorang dokter kandungan laki-laki tidak diperbolehkan untuk menyentuh seorang perempuan karena dua alasan: (1) hal tersebut adalah gangguan terhadap istri, dan (2) si istri bukan lah mahram dari dokter itu. Konsep mahram diambil dari terminologi agama Islam yang melarang seorang perempuan untuk berdekatan dengan laki-laki yang bukan kerabatnya (mahram = orang yang diharamkan untuk dinikahi).
Angka Kematian Bayi dan Persoalan Kesehatan Ibu Hamil dalam Budaya Madura
12