Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/340

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 2.

Bapekan terdiri dari seorang Ketua, seorang atau beberapa orang Wakil Ketua dan beberapa Anggota.

Mereka adalah pegawai sipil, militer atau orang-orang partikelir.

Sjarat objektif dan subjektif jang harus dimiliki Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan ialah: Kesetiaan kepada Republik Indonesia sedjak 17 Agustus 1945, kedjudjuran, ketjakapan dan kepribadian.

Pasal 3.

Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia /Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan dengan keputusan Presiden.

Isi sumpah Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.

BAB II

TUGAS.

Pasal 4. dan 5.

Dalam pasal 4 ini dirumuskan empat tugas kewadjiban Bapekan dibidang kegiatan aparatur Negara, jaitu melakukan:

  1. Pengawasan kegiatan Aparatur Negara,
  2. Penelitian kegiatan Aparatur Negara,
  3. Penjelenggaraan pengurusan dan pengaduan,
  4. Mengadjukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi.

Keempat tugas ini meliputi pengawasan djalannja pekerdjaan petugas/instansi sipil dan militer serta melakukan koreksi dengan memakai saluran jang ada, dan meliputi pula pertimbangan-pertimbangan berisi penelitian dan perkembangan (research dan development) jang dapat diadjukan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dengan maksud untuk menjempurnakan tata-kerdja dll.

Pada „aparatur Negara” termasuk djuga badan-badan usaha, jajasan-jajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga, jang langsung ataupun tak langsung untuk seluruhnja atau sebagian dimiliki oleh Negara.

Pasal 6.

Tudjuan dan maksud tugas Bapekan, seperti dirumuskan dalam pasal 4 dan 5 jalah supaja mentjapai daja- guna dan kewibawaan, faktor utama dalam pelaksanaan administrasi Negara dalam pengertian jang luas.

332