Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/339

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENDJELASAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN No. 1 TAHUN 1959.

tentang

Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.

1. Pendjelasan Umum.

Pemerintah menganggap perlu membentuk suatu badan jang bertugas dan berwewenang mendjalankan tindakan preventif dan repressif untuk mengawasi, meneliti dan mengadjukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang terhadap kegiatan aparatur Negara. Badan itu diberi nama Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara atau dengan ringkas: BAPEKAN.

Tudjuan dari pada tugas dan wewenang Bapekan ialah, supaja segala tindakan aparatur Negara sesuai dengan kebidjaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, jang memimpin Negara dan masjarakat.

Wewenang dan tudjuan Bapekan itu adalah akibat dari pada pelaksanaan demokrasi-terpimpin semendjak berlakunja lagi Undangundang Dasar 1945 dengan Dekrit jang terkenal bertanggal 5 Djuli 1959.

Bentuk juridis jang dipergunakan mengatur Bapekan ialah Peraturan Presiden, jang mengatur pelaksanaan kekuasaan pemerintahan dalam tangan Presiden, seperti ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 ajat (1).

Pelaksanaan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah jang banjak serupa dengan Peraturan Pemerintah seperti dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ajat (2).

Personalia jang dibutuhkan oleh Bapekan akan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.

2. Pendjelasan Pasal demi Pasal.

BAB II

SUSUNAN.

Pasal 1.

Dalam pasal permulaan ini ditegaskan bahwa Bapekan berkedudukan langsung dibawah Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

331