Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/341

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tugas itu didjalankan diseluruh bidang aparatur Negara dan antaraparatur, baik jang tersusun setjara horizontal ataupun vertikal, djuga dengan maksud supaja mentjapai daja-guna dan kewibawaan.

Pasal 7.

Dengan Aparatur Negara ditegaskan dalam pasal 7 bahwa dimaksud personil aparatur, baik sipil atau militer, maupun anggota direksi, pimpinan dan staf dari pada badan-badan usaha, jajasanjajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga jang langsung dan tidak langsung untuk seluruhnja atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.

Pelaksanaan pengawasan dan penelitian itu mengenai kesetiaan personil, tata-tertib kerdja, kesungguhan kerdja, kedjudjuran, ketjakapan dan kesanggupan kerdja. Tudjuan pelaksanaan tugas terhadap personil itu jalah supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

BAB III

WEWENANG.

Pasal 8.

Supaja Bapekan dapat mendjalankan tugas jang dirumuskan dalam pasal 4 sampai pasal 7, maka ditetapkan tiga wewenang Bapekan dalam pasal 8, jaitu:

  1. Mengadjukan pertimbangan mengenai hambatan daja-guna kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
  2. Mengadiukan pertimbangan dari hasil penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan
  3. menerima pengaduan Rakjat atau petugas Negara, jang meliputi hambatan atau fikiran Rakjat/petugas Negara mengenai usaha supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

Pasal 9.

Tjukup djelas.

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN.

Pasal 10.

Bapekan mempunjai suatu Sekretariat untuk menjelesaikan pekerdjaan kepaniteraan.

333