Saudara-saudara sekalian.
Dengan sendirinja didalam soal pembagian tugas didalam negara kita ini harus ada jang mengatur dan mengkoordiner. Inilah sebabnja harus ada pemimpin-pemimpin jang sadar dan jang tahu bertanggung-djawab. Dasar jang sebaik-baiknja dari pembagian tugas itu ialah ketjakapan dan bakat dari tiap-tiap individu.
Dengan dasar ini masjarakat pasti akan mentjapai hasil sebanjak-banjaknja.
Didalam hal mentjapai ketjakapan ini seharusnja ada pendidikan, jang membawa tiap individu kelapangan pelbagai ilmu pengetahuan dan untuk mendidik pemimpin mendjadi seorang tjendekiawan. „Tjendekia” artinja „pikiran” dan „wan” artinja mempunjai, djadi berarti „jang sudah berpikir”, atau lebih djelas „Tahu mempergunakan pikirannja”.
Saudara-saudara sekalian,
Seperti kita semua ketahui, adapun tugas Kementerian Penerangan itu dirumuskan sebagai berikut :
- Memberi penerangan kepada segenap lapisan rakjat tentang politik jang didjalankan oleh Pemerintah (Kabinet) serta memberi penerangan tentang peraturan-peraturan jang dikeluarkan dan tindakan-tindakan jang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.
- Memberi penerangan dan memperdalam pengertian tentang ideologi Negara (Pantja Sila) seperti termaktub dalam Undangundang Dasar.
- Merperdalam kesadaran politik dan ketjerdasan membanding (critische-zin) dari rakjat sebagaimana jang harus ada pada tiap-tiap warga-negara jang mendjundjung tinggi dasar demokrasi.
- Memelihara dan menjuburkan djiwa dan roh perdjoangan rakjat untuk melaksanakan tjita-tjita Negara.
- Memperkenalkan keluar negeri Negara Republik Indonesia serta tjita-tjita persatuan bangsa seluruh Indonesia.
520/B (9)
129